1.
Pengertian
Koperasi Sekolah
- Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi di dalam sekolah dari tingkat SD,SMP, & SMA.
- Fungsi
koperasi sekolah yaitu untuk wadah dalam mendidik kesadaran
berkoperasi dan mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat wirausaha.
2.
Pertimbangan-pertimbangan
mendirikan koperasi
sekolah
menurut SK No.638/SKPTS/Men/1974
adalah
:
- Dengan koperasi sekolah, sekolah ikut serta dalam program pemerintah.
- Kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab,disiplin, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengertahuaan danketerampilan berkoperasi.
Koperasi
sekolah tidak berbentuk badan hukum. Koperasi ini merupakan bentuk khusus untuk
kepentingan pendidikan di dalam sekolah.
3.
Pengalaman yang
didapat dalam mendirikan koperasi sekolah yaitu :
- Mendirikan koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Membuat rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan rencana pembelanjaan koperasi.
- Mempratikan pembukuan dan pengadministrasian koperasi secara cermat dan teliti.
- Memperaktikan kerjasama dalam usaha.
- Mengawasi kegiatan usaha koperasi.
4.
Ciri-Ciri
Koperasi Sekolah
1. koperasi
sekolah didirikan berdasarkan SK kerjasama antara departemen
2.
koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
3.
Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswi
sekolah.
4.
Keanggotaan terbatas selama siswa tersebut bersekolah.
5.
Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
6. Koperasi
sekolah mempunyai manfaat di bidang pendidikan dan ekonomi.
5.
Tujuan Didirikannya
Koperasi Sekolah
- Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang pengetahuan yang diberikan di sekolah dalam bentuk teori dengan dibekali pratik lansung.
- Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menanamkan rasa demokrasi dan jiwa kreatif pada siswa.
Dengan demikian koperasi sekolah dapat dijadikan sebagai tempat pembinaan
mental siswa.
6.
Sistem Keanggotaan
Koperasi Sekolah.
- siswa-siswi bersekolah ditempat koperasi itu berada.
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
- Keanggotaannya tidak dapat dipindah tangankan.
- Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku di koperasi.
- Setiap anggota harus menjujug tinggi nama baik koperasi.
- Setiap anggota berhak memilih dan dipilh menjadi pengurus dan pengawas.
7.
Sistem Pemberakhiraan
Koperasi.
- Siswa yang menjadi anggota meninggal dunia.
- Siswa berpindah sekolah.
- Siswa telah menyeleseikan pendidikannya.
- Siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah (drop out).
- Disebablan hal lainnya yang diatur dalam koperasi sekolah tersebut.
8.
Sistem Kepengurusaan
Koperasi Sekolah.
Kepengurusan
koperasi sekolah dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Bendahara dan
pengawas koperasi pada dasarnya dipilih dari siswa/siswi tetapi untuk keamanan
sebaiknya diserahkan kepada guru yang dipilih oleh kepala sekolah.
9.
Permodalan Koperasi
Sekolah.
1.
Simpanan Pokok.
2.
Simpanan Wajib.
3.
Simpanan Sukarela.
4.
Simpanan Khusus.
5.
Cadangan SHU
10. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah
- Pengadaan Buku-buku Sekolah
- Pengadaan Alat Pratik Sekolah
- Pengadaan Kantin Sekolah
- Usaha Simpan Pinjam
- Usaha Penjualan Kebutuhan Sehari-hari Para Siswa
- Usaha Memasarkan Hasil Produksi Siswa
11. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Dalam rangka
memperlancar tugas dan tanggujawab pengurus koperasi serta memperlancar
kegiatan koperasi perlu dibuat struktur organisasi koperasi yang jelas.
Struktur koperasi sekolah meliputi :
- Alat perlengkap organisasi koperasi sekolah
a. Rapat anggota koperasi sekolah
b.
Pengurus koperasi sekolah
c.
Badan pemeriksa/pengawas
2.
Dewan penasihat koperasi sekolah terdiri dari:
a.
Kepala sekolah
b.
Guru ekonomi/koperasi
c.
Salah satu persatuan orang tua murid
3. Pelaksanaan Harian
Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha, melaksanakan administrasi, dan mengatur keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar