MENGENAL KINERJA KOPERASI DAN
PERHITUNGAN SHU
DISUSUN OLEH : 2EB15
KELOMPOK 3 :
Diaz Ayu Frida (26217485)
Jihan Diya Nabila (23217055)
Laurensius Haryo Yudiantoro (23217286)
Maskhulatul Laily .S (2B218040)
Mutiyah Nur Aftilani (24217325)
Susi Agustina (25217807)
Triansyah Tama Hidayat (26217857)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
I. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
A.
Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan yaitu jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif, keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
B.
Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Proses dimana organisasi menetapkan suatu hasil untuk dicapai oleh program, investasi yang dilakukan yaitu disebut Pengukuran Kinerja, Proses membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar dibalik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja tersebut kegiatan yang berupa indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip pengukuran kinerja koperasi yaitu:
1.
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.
Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali.
II. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
A.
Kelembagaan
Tujuan dari koperasi dengan meningkatkan ekonomi masyarakat yang ikut ambil bagian sebagai anggota koperasi sehingga koperasi sendiri mampu memberikan solusi terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat itu sendiri. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Tujuan sebuah lembaga didirikan yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan artinya lembaga harus mampu memaksimumkan nilai sekarang dan semua keuntungan di masa yang akan datang, dan untuk meminimumkan biaya artinya lembaga harus mampu melaksanakan dengan cara mengefisienkan dana.
B.
Keanggotaan
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi adapula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Syarat untuk menjadi anggota koperasi wajib berwargakenegaraan Indonesia (WNI) untuk memenuhi persyaratan utama, siap menerima landasan koperasi dimana koperasi memiliki pemahaman yang dibuat untuk kemajuan koperasi dan bersedia dalam kewajiban yang ditetapkan koperasi karena kewajiban sebagai anggota wajib berkontribusi untuk mengembangkan koperasinya. Hak yang diberikan koperasi sebagai anggota adalah boleh menyampaikan pendapat dalam memberikan suara dalam rapat anggota untuk mencapai tujuan bersama, bisa memilih atau dipilih dalam struktur sebagai pengurus koperasi demi kemajuan koperasi itu sendiri dan memperoleh keterangan perkembangan dari koperasi itu sendiri sebagai proses penganggarannya hingga hasil yang sudah dicapai oleh koperasi.
Sifat sebagai anggota koperasi harus bersikap terbuka terhadap anggota lainnya untuk mempersatu dalam usaha mengembangkan koperasi, dan tidak bisa dipindahtangankan karena itu sudah kesepakatan awal dari dibentuknya suatu koperasi. Berakhirnya keanggotaan koperasi bila anggota tersebut meninggal dunia sehingga tidak bisa dipindahtangankan, kemudian boleh meminta untuk berhenti karena hal tersebut tidak bisa dipaksakan untuk meneruskan sebagai anggota sehingga boleh untuk mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh pengurus koperasi atas dasar anggota tersebut tidak mampu memenuhi dari syarat yg dibutuhkan koperasi.
Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992, kewajiban yang harus terpenuhi sebagai anggota koperasi adalah mematuhi anggaran dasar yang telah disepakati oleh kesepakatan bersama, ikut ambil bagian dalam kegiatan yang dilakukan koperasi untuk mempersatu satu sama lain, dan memelihara kerbersamaan atas asas kekeluargaan yang ditanamkan dalam koperasi itu sendiri.
C.
Permodalan Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya pasti memerlukan sejumlah dana. Dan untuk menjalankan kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi harus dibutuhkan modal. Mengapa koperasi butuh modal? yakni, salah satu tugas utama pengurus koperasi adalah mencarikan sumber modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha koperasi. Alasan lain mengapa koperasi membutuhkan modal yaitu Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi antara lain pembuatan akta pendirian, biaya administrasi, sewa tempat, dsb. Kedua, untuk membeli barang-barang modal antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi. Ketiga, untuk modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya yang rutin dikeluarkan antara lain upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain.
Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya tersebut, Darimana sumber modal tersebut? sumber modal koperasi bisa berasal dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Modal sendiri itu bisa berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman itu bisa berasal dari pinjaman anggota, pinjaman koperasi lain, pinjaman lembaga keuangan, penjualan obligasi atau surat hutang, dan sumber keuangan lain.
D.
Aset dalam Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masalalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Aset Lancar
Aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas, dimiliki untuk diperdagangkan (diperjualbelikan), diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. Contohnya : kas, bank (tabungan, giro, deposito), surat berharga, piutang usaha, piutang pinjaman anggota, piutang pinjaman non anggota, persediaan, biaya dibayar dimuka, dan pendapatan yang masih harus diterima.
2.
Aset Tidak Lancar
Aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan). Contohnya : investasi jangka panjang (simpanan atau penyertaan modal), aset tetap (tanah, bangunan, mesin, kendaraan, peralatan), akumulasi penyusutan aset tetap, aset tidak berwujud (hak cipta, hak paten, merek dagang), dan amortisasi (akumulasi aset tidak terwujud).
III. Efisiensi Koperasi
Pada dasarnya koperasi tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Koperasi dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota. Koperasi sebenarnya ada satu dasar pengukuran efisiensi usaha, yaitu opportunity cost. Yang dimaksud disini adalah kemampuan koperasi dengan biaya yang dikeluarkannya, memberikan kepuasan kepada anggotanya dengan yang diberikan perusahaan lain yang menjadi pesaingnya. Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien dan juga tidak memiliki tingkat efektivitas yang tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggotanya.
IV. Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992 SHU atau sering disebut dengan Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam artian tersebut, sisa hasil usaha bukan termasuk kedalam deviden yang berupa keuntungan yang dihasilkan dari hasil menanam saham seperti yang sering terjadi pada Perseroan Terbatas, akan tetapi merupakan suatu keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi pada kegiatan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki perbedaan jumlah sisa hasil usaha, terhitung dari jumlah transaksinya. Maksudnya yaitu semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota tersebut, begitu juga sebaliknya.
Sisa hasil usaha dapat dihitung dengan cara melihat informasi berupa bagian sisa hasil usaha anggota, total simpanan seluruh anggota, total sisa hasil usaha pada satu tahun, omzet para anggotanya, jumlah simpanan anggota, transaksi usaha anggotanya, total keseluruhan trasaksi anggota, bagian sisa hasil usaha simpanan anggotanya.
Pembagian sisa hasil usaha dapat dihitung dengan rumus :
SHU per anggota
SHU Anggota = Y + X
Keterangan :
- SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
- Y = Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
- X = Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
REFERENSI
https://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
https://www.coursehero.com/file/12692448/Kinerja-Koperasi/
https://www.slideshare.net/farraserdanar/ekonomi-koperasi-85893929
http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
http://keuanganlsm.com/mengapa-koperasi-butuh-modal/