Selasa, 20 November 2018

Keuntungan Koperasi di Masa Sekarang

     Perekonomian di Indonesia termasuk dalam sistem perekonomian campuran yang berlandaskan Pancasila. Dimana semua nilai-nilai yang tekandung dalam pancasila diterapkan di Perekonomian Negara Indonesia tercinta kita ini. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, valuta asing , leasing , koperasi, asuransi, dana pensiun, dll.
   
     Mengapa Indonesia masih termasuk eksis terhadap lembaga keuangan koperasi dan keuntungan dari koperasi sendiri itu apa?Bisa kita pahami bahwa koperasi sendiri merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang  atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dimana mengelolah keuangan itu sendiri tanpa memperoleh keuntungan.seperti tidak kena bunga dari hasil pinjaman itu salah satu contoh dari keuntangannya.  Sehingga dengan eksisnya Koperasi di Indonesia sangat membantu masyarakat dalam melakukan memulai usaha menengah kebawah, sebagai modal awal, dan mengelola keuangan untuk memperoleh keuntungan.

     Menurut pandangan saya terhadap koperasi di Indonesia masih memiliki beberapa keuntungan dan  kelemahan yang terjadi di Indonesia. Keuntungan itu sendiri yaitu menumbuhkan pembangunan ekonomi di skala menengah kebawah, membuat lapangan pekerja sendiri dengan membuat usaha, dan memberikan pinjaman untuk meningkatkan jumlah produksi. Hal ini di kuatkan dengan pernyataan yang dilakukan Menteri Perindustrian Saleh Husin "Pembangunan ekonomi melalui sektor koperasi dapat mempengaruhi sektor ekonomi lainnya. Salah satu diantaranya dapat menjadi lapangan usaha mandiri bagi jutaan orang yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat di dalamnya," ujar dia. (sumber:liputan6)

     Sedangkan kelemahan dari koperasi itu sendiri adalah rendahnya kesadaran yang dimiliki anggota untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota koperasi dengan membayarnya, terbatasnya modal karena koperasi itu sendiri berdiri atas modal yang cukup banyak untuk menjalankannya, dan kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga memperlambat maju koperasi itu sendiri. Kelemahan itu dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis Suroto “Fakta di lapangan yang aktif hanya 65% hingga 70%. Dengan anggota aktif hanya sebanyak 10 juta atau kurang lebih hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia. Kontribusinya terhadap perekonomian nasional juga hanya 2% saja,jadi kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkoperasi sangat lemah. Kelemahan ini sebetulnya berangkat dari ketidakpahaman masyarakat terhadap jatidiri koperasi dan apa arti pentingnya koperasi itu bagi bangsa ini.” ujarnya (sumber:Geotimes).

     Sehingga keuntungan koperasi saat ini dimasa sekarang cukup menutupi kekurangannya karena dapat membantu kelangsungan hidup masyarakat dalam mengelola untuk dijadikan modal dari suatu usaha. Akan tetapi hanya perlu pemahaman lebih dalam lagi mengenai koperasi sehingga masyarakat paham akan kegunaan koperasi itu sendiri.

Kamis, 01 November 2018

MAKALAH Mengenal Kinerja Koperasi dan Perhitungan SHU

MENGENAL KINERJA KOPERASI DAN
PERHITUNGAN SHU





DISUSUN OLEH : 2EB15
KELOMPOK 3 :

Diaz Ayu Frida (26217485) 
Jihan Diya Nabila (23217055) 
Laurensius Haryo Yudiantoro (23217286) 
Maskhulatul Laily .S (2B218040) 
Mutiyah Nur Aftilani (24217325) 
Susi Agustina (25217807) 
Triansyah Tama Hidayat (26217857) 


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019




I. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI

A. Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan yaitu jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif, keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

B. Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Proses dimana organisasi menetapkan suatu hasil untuk dicapai oleh program, investasi yang dilakukan yaitu disebut Pengukuran Kinerja, Proses membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar dibalik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja tersebut kegiatan yang berupa indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip pengukuran kinerja koperasi yaitu:
1. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya  tidak ada informasi          yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3. Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar      mengetahui tingkat usaha.
6. Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan  adalah cara      manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali.

II. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU

A. Kelembagaan
Tujuan dari koperasi dengan meningkatkan ekonomi masyarakat yang ikut ambil bagian sebagai anggota koperasi sehingga koperasi sendiri mampu memberikan solusi terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat itu sendiri. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Tujuan sebuah lembaga didirikan yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan artinya lembaga harus mampu memaksimumkan nilai sekarang dan semua keuntungan di masa yang akan datang, dan untuk meminimumkan biaya artinya lembaga harus mampu melaksanakan dengan cara mengefisienkan dana.

B. Keanggotaan
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi adapula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Syarat untuk menjadi anggota koperasi wajib berwargakenegaraan Indonesia (WNI) untuk memenuhi persyaratan utama, siap menerima landasan koperasi dimana koperasi memiliki pemahaman yang dibuat untuk kemajuan koperasi dan bersedia dalam kewajiban yang ditetapkan koperasi karena kewajiban sebagai anggota wajib berkontribusi untuk mengembangkan koperasinya. Hak yang diberikan koperasi sebagai anggota adalah boleh menyampaikan pendapat dalam memberikan suara dalam rapat anggota untuk mencapai tujuan bersama, bisa memilih atau dipilih dalam struktur sebagai pengurus koperasi demi kemajuan koperasi itu sendiri dan memperoleh keterangan perkembangan dari koperasi itu sendiri sebagai proses penganggarannya hingga hasil yang sudah dicapai oleh koperasi.
Sifat sebagai anggota koperasi harus bersikap terbuka terhadap anggota lainnya untuk mempersatu dalam usaha mengembangkan koperasi, dan tidak bisa dipindahtangankan karena itu sudah kesepakatan awal dari dibentuknya suatu koperasi. Berakhirnya keanggotaan koperasi bila anggota tersebut meninggal dunia sehingga tidak bisa dipindahtangankan, kemudian boleh meminta untuk berhenti karena hal tersebut tidak bisa dipaksakan untuk meneruskan sebagai anggota sehingga boleh untuk mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh pengurus koperasi atas dasar anggota tersebut tidak mampu memenuhi dari syarat yg dibutuhkan koperasi.
Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992, kewajiban yang harus terpenuhi sebagai anggota koperasi adalah mematuhi anggaran dasar yang telah disepakati oleh kesepakatan bersama, ikut ambil bagian dalam kegiatan yang dilakukan koperasi untuk mempersatu satu sama lain, dan memelihara kerbersamaan atas asas kekeluargaan yang ditanamkan dalam koperasi itu sendiri.

C. Permodalan Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya pasti memerlukan sejumlah dana. Dan untuk menjalankan kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi harus dibutuhkan modal. Mengapa koperasi butuh modal? yakni, salah satu tugas utama pengurus koperasi adalah mencarikan sumber modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha koperasi. Alasan lain mengapa koperasi membutuhkan modal yaitu Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi antara lain pembuatan akta pendirian, biaya administrasi, sewa tempat, dsb. Kedua, untuk membeli barang-barang modal antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi. Ketiga, untuk modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya yang rutin dikeluarkan antara lain upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain.
Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya tersebut, Darimana sumber modal tersebut? sumber modal koperasi bisa berasal dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Modal sendiri itu bisa berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman itu bisa berasal dari pinjaman anggota, pinjaman koperasi lain, pinjaman lembaga keuangan, penjualan obligasi atau surat hutang, dan sumber keuangan lain.

D. Aset dalam Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masalalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Aset Lancar
Aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas, dimiliki untuk diperdagangkan (diperjualbelikan), diharapkan akan direalisasi dalam jangka  waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. Contohnya : kas, bank (tabungan, giro, deposito), surat berharga, piutang usaha, piutang pinjaman anggota, piutang pinjaman non anggota, persediaan, biaya dibayar dimuka, dan pendapatan yang masih harus diterima.
2. Aset Tidak Lancar
Aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan). Contohnya : investasi jangka panjang (simpanan atau penyertaan modal), aset tetap (tanah, bangunan, mesin, kendaraan, peralatan), akumulasi penyusutan aset tetap, aset tidak berwujud (hak cipta, hak paten, merek dagang), dan amortisasi (akumulasi aset tidak terwujud).

III. Efisiensi Koperasi
Pada dasarnya koperasi tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Koperasi dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota. Koperasi sebenarnya ada satu dasar pengukuran efisiensi usaha, yaitu opportunity cost. Yang dimaksud disini adalah kemampuan koperasi dengan biaya yang dikeluarkannya, memberikan kepuasan kepada anggotanya dengan yang diberikan perusahaan lain yang menjadi pesaingnya. Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien dan juga tidak memiliki tingkat efektivitas yang tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggotanya.

IV. Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992 SHU atau sering disebut dengan Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam artian tersebut, sisa hasil usaha bukan termasuk kedalam deviden yang berupa keuntungan yang dihasilkan dari hasil menanam saham seperti yang sering terjadi pada Perseroan Terbatas, akan tetapi merupakan suatu keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi pada kegiatan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki perbedaan jumlah sisa hasil usaha, terhitung dari jumlah transaksinya. Maksudnya yaitu semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota tersebut, begitu juga sebaliknya.
Sisa hasil usaha dapat dihitung dengan cara melihat informasi berupa bagian sisa hasil usaha anggota, total simpanan seluruh anggota, total sisa hasil usaha pada satu tahun, omzet para anggotanya, jumlah simpanan anggota, transaksi usaha anggotanya, total keseluruhan trasaksi anggota, bagian sisa hasil usaha simpanan anggotanya.

Pembagian sisa hasil usaha dapat dihitung dengan rumus :

SHU per anggota

SHU Anggota = Y + X

Keterangan :

  • SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
  • Y   = Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
  • X   = Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha





REFERENSI

https://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
https://www.coursehero.com/file/12692448/Kinerja-Koperasi/
https://www.slideshare.net/farraserdanar/ekonomi-koperasi-85893929
http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
http://keuanganlsm.com/mengapa-koperasi-butuh-modal/

Koperasi Sekolah


1.       Pengertian Koperasi Sekolah
  • Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi di dalam sekolah dari tingkat SD,SMP, & SMA.
  • Fungsi koperasi sekolah yaitu untuk wadah dalam mendidik kesadaran berkoperasi dan mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat wirausaha.
2.       Pertimbangan-pertimbangan mendirikan koperasi
     sekolah menurut SK No.638/SKPTS/Men/1974
     adalah  :
  1. Dengan koperasi sekolah, sekolah ikut serta dalam program pemerintah.
  2. Kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab,disiplin, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengertahuaan danketerampilan berkoperasi.

Koperasi sekolah tidak berbentuk badan hukum. Koperasi ini merupakan bentuk khusus untuk kepentingan pendidikan di dalam sekolah.
3.       Pengalaman yang didapat dalam mendirikan koperasi sekolah yaitu :
  • Mendirikan koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Membuat rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan rencana pembelanjaan koperasi.
  • Mempratikan pembukuan dan pengadministrasian koperasi secara cermat dan teliti.
  • Memperaktikan kerjasama dalam usaha.
  • Mengawasi kegiatan usaha koperasi.


4.     Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
1.  koperasi sekolah didirikan berdasarkan SK kerjasama antara     departemen
2.   koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
3.   Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswi sekolah.
4.   Keanggotaan terbatas selama siswa tersebut bersekolah.
5.   Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
6.  Koperasi sekolah mempunyai manfaat di bidang pendidikan dan ekonomi.

5.     Tujuan Didirikannya Koperasi Sekolah
  1. Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang pengetahuan yang diberikan di sekolah dalam bentuk teori dengan dibekali pratik lansung.
  2. Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menanamkan rasa demokrasi dan jiwa kreatif pada siswa.

Dengan demikian koperasi sekolah dapat dijadikan sebagai tempat pembinaan mental siswa.
6.     Sistem Keanggotaan Koperasi Sekolah.
  1. siswa-siswi bersekolah ditempat koperasi itu berada.
  2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
  3. Keanggotaannya tidak dapat dipindah tangankan.
  4. Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku di koperasi.
  5. Setiap anggota harus menjujug tinggi nama baik koperasi.
  6. Setiap anggota berhak memilih dan dipilh menjadi pengurus dan pengawas.


7.  Sistem Pemberakhiraan Koperasi.
  1. Siswa yang menjadi anggota meninggal dunia.
  2. Siswa berpindah sekolah.
  3. Siswa telah menyeleseikan pendidikannya.
  4. Siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah (drop out).
  5. Disebablan hal lainnya yang diatur dalam koperasi sekolah tersebut. 

8.  Sistem Kepengurusaan Koperasi Sekolah.
          Kepengurusan koperasi sekolah dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Bendahara dan pengawas koperasi pada dasarnya dipilih dari siswa/siswi tetapi untuk keamanan sebaiknya diserahkan kepada guru yang dipilih oleh kepala sekolah.

9.  Permodalan Koperasi Sekolah.
1.  Simpanan Pokok.
2.  Simpanan Wajib.
3.  Simpanan Sukarela.
4.  Simpanan Khusus.
5.  Cadangan SHU

10.  Lapangan Usaha Koperasi Sekolah 
  • Pengadaan Buku-buku Sekolah
  • Pengadaan Alat Pratik Sekolah
  • Pengadaan Kantin Sekolah
  • Usaha Simpan Pinjam
  • Usaha Penjualan Kebutuhan Sehari-hari Para Siswa
  • Usaha Memasarkan Hasil Produksi Siswa


11.  Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
      Dalam rangka memperlancar tugas dan tanggujawab pengurus koperasi serta memperlancar kegiatan koperasi perlu dibuat struktur organisasi koperasi yang jelas. Struktur koperasi sekolah meliputi :
  1. Alat perlengkap organisasi koperasi sekolah

a.       Rapat anggota koperasi sekolah
b.       Pengurus koperasi sekolah
c.       Badan pemeriksa/pengawas
2.  Dewan penasihat koperasi sekolah terdiri dari:
a.       Kepala sekolah
b.       Guru ekonomi/koperasi
c.       Salah satu persatuan orang tua murid
3. Pelaksanaan Harian
Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha, melaksanakan administrasi, dan mengatur keuangan.


Jenis - Jenis Koperasi di Indonesia

BENTUK-BENTUK KOPERASI DI INDONESIA





DISUSUN OLEH : 2EB15
KELOMPOK 3 :

Diaz Ayu Frida (26217485) 
Jihan Diya Nabila (23217055) 
Laurensius Haryo Yudiantoro (23217286) 
Maskhulatul Laily .S (2B218040) 
Mutiyah Nur Aftilani (24217325) 
Susi Agustina (25217807) 
Triansyah Tama Hidayat (26217857) 


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019





BENTUK-BENTUK KOPERASI DI INDONESIA

A. BERDASARKAN JENIS USAHANYA
1) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya. Pada koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama. Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya. Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya. Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional. Beberapa hal yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank adalah bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank, pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur, dan bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
Prinsip dasar koperasi simpan pinjam yaitu keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela, koperasi ini dikelola secara mandiri dan demokratis, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota, dan laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan kepada anggota secara adil sesuai kesepakatan.
4) Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B. BERDASARKAN STATUS ANGGOTANYA
1) Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.
2) Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang. Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3) Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
Disinlah peran dari koperasi unti desa diperlukan. Keuntungan Koperasi unit desa diharapkan dapat membantu para petani dalam hal dana dan permodalan, menyediakan alat-alat pertanian, menyediakan pupuk, bibit dan keperluan menaman lainya dengan harga murah,  dan memberikan penyuluhan dan bimbingan tentang bagaimana cara menanam yang baik agar hasil dapat maksimal.
4) Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah. Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5) Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.

C. BERDASARKAN TINGKATANNYA
1) Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2) Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien. Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.

D. BERDASARKAN FUNGSINYA
1) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3) Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.