BENTUK
- BENTUK PERUSAHAAN
Disusun
Oleh:
Laurensius
Haryo Yudiantoro
NPM
: 23217286
Universitas
Gunadarma
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan rahmat, dan karunianya ,saya dapat menyelesaikan
makalah tentang bentuk- bentuk perusahaan ini dengan baik meskipun banyak kelebihan
maupun kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita dalam mengetahui
bentuk-bentuk badan perusahaan. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
saya buat di masa yang akan datang.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bekasi,19 September
2017
Penyusun
i
Daftar Isi
KATA PENGANTAR ..................................................................................................................................... i
BAB I
PENDAHULUAN .......................................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................................................................. 2
A. Pengertian Perusahaan ........................................................................................................................ 2
B. Jenis - Jenis Bentuk Perusahaan .......................................................................................................... 2
1. Perseroan Terbatas (PT) .................................................................................... 2
2. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap) ...................................................................... 2
3. Koperasi................................................................................................................................................... 2
4. Firma (Fa) ............................................................................................................................................... 2
C. Kelebihan dan
Kekurangan dari Bentuk Perusahaan ...................................................................... 3
1. Kelebihan
dan Kekurangan dari PT (Perseorangan Terbatas) ................................................................ 3
2. Kelebihan
dan Kekurangan dari Perusahaan
Komanditer (CV) ............................................................. 3
3. Kelebihan
dan Kekurangan dari Koperasi .............................................................................................. 3
4. Kelebihan
dan Kekurangan dari Firma ................................................................................................... 3
D. Contoh dari Setiap Bentuk
Perusahaan ............................................................................................. 4
1. Contoh dari PT ....................................................................................................................................... 4
2. Contoh dari CV .......................................................................................................................... 4
3. Contoh dari Koperasi ................................................................................................................. 5
4. Contoh
dari Firma .................................................................................................................................. 5
BAB III
PENUTUP ...................................................................................................................................................... 6
Kesimpulan ......................................................................................................................................... 6
Saran ................................................................................................................................................................ 6
Daftar Pustaka ............................................................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam ilmu ekonomi, perusahaan adalah
suatu satuan ekonomi yang bertujuan
menyelenggarakan sebagian dari proses produksi masyarakat guna memperoleh laba
atau penghasilan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya terdapat berbagai
persoalan yang sering muncul dalam setiap perusahaan pada umumnya, yakni
bagaimana perusahaan dapat mengatur mengenai proses manajemen seperti
perencanaan, pengorganisasian, pengimplementasian, dan pengontrolan, bagaimana
memperoleh bahan baku dengan mudah dan dengan biaya yang rendah, bagaimana
perusahaan dapat melakukan kegiatan proses produksi, bagaimana peruahaan dapat
memasarkan hasil produksi kepada konsumen sehingga perusahaan/toko dapat
memperoleh penghasilan tertentu dengan biaya seminimal mungkin.
1.
Apa pengertian perusahaan ?
2.
Apa saja bentuk-bentuk badan perusahaan ?
3.
Apa saja kelebihan dan kekurangan dari badan perusahaan ?
4.
Apa saja contoh dari badan usaha ?
1
BAB II
Pembahasan
Perusahaan adalah
suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Perseroan Terbatas
adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara
mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero
yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Perusahaan Komanditer
(CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha
dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan
dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer.
Sedangkan orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung
dalam menjalankan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer.
Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam
akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi
menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
· Anggota aktif, yaitu
anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka
untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
· Anggota pasif, yaitu
anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab
hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Koperasi adalah
organisasi perekonomian rakyat yang berasas pada kekeluargaan. Koperasi
memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan
yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Firma merupakan suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu
nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi
sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal
ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa
setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma
ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
2
Kelebihan Perseroan Terbatas :
· Tanggung jawab yang
terbatas dari para pemegang saham.
· Pemisahan pemilik dari
pengurus.
· Mudah mendapatkan
modal.
· Terdapat efisiensi
dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
· pajak relatif besar.
· biaya pendiriaan yang
lebih mahal.
· tidak terjaminnyan
rahasia perusahaan.
· Kurangnya perhatian
para pemegang saham terhadap perusahaan
Kelebihan CV:
· Mudah proses pendiriannya
· Kebutuhan akan modal
dapat lebih mudah dipenuhi
· cenderung lebih mudah
memperoleh kredit
· Dari segi
kepemimpinan, cv relatif lebih baik
· Sebagai tempat untuk
menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi
sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali
modalnya.
Kekurangan CV :
· Kelangsungan hidup
tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak
sebagai pemimpin persekutuan.
· Tanggung jawab para
sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan
perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Kelebihan koperasi sebagai berikut:
· Koperasi merupakan
kegitan usaha yang memberdayakan semua potensi anggota. Potensi ini dikumpulkan
sebagau satu kekuatan ekonomi yang dikelola secara bersama untuk kepentingan
bersama pula.
· Pertumbuhan koperasi
memiliki prospek yang baik. Perkembangannya dari tahun ke tahun semakin pesat,
baik jumlahnya maupun kualitasnya. Hal ini disebabkan adanya kemudahan dalam
pendirian koperasi yang tidak mengenal batas wilayah.
· Kekuatan koperasi
mengakar dan menyebar menjadi suatu kekuatan ekonomi. Kondisi ini didasarkan
oleh landasan koperasi Indonesia yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33, Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang koperasi, dan perangkat
kebijakan yang dibangun untuk mendukung perkembangan koperasi.
· Kemudahan dalam
mendapatkan modal usaha. Selama ini kita thu bahwa dalam setiap bulan misalnya,
anggota koperasi menyetorkan simpanan wajib. Simpanan ini dapat dijadikan
sebagai tambahan modal usaha. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya
meningkatkan perkembangan koperasi melalui kucuran dana guna menambah dan
meningkatkan usaha.
· Adanya nilai-nilai dan
prinsip koperasi yang tidak terdapat dalam badan usaha lain. Hal inilah yang
menyebabkan hubungan yang harmonis antara anggota dan pengurus. Misalnya,
terciptanya hubungan kekeluargaan, demokrasi, kemandirian, sukarela,
keterbukaan maupun kepedulian sesama anggota.
Kelemahan koperasi sebagai berikut:
· Kualitas sumber daya
manusia masih rendah. Tidak bisa dimungkiri jika kualitas sumber daya manusia
Indonesia masih rendah. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan
koperasi terhambat. Rendahnya kualitas sumber daya menyebabkan pengelolaan
koperasi menjadi tidak optimal. Akhirnya koperasi tidak mampu bersaing dengan
usaha lainnya.
· Tingkat modal usaha yang
terbatas. Bagi sebagian besar usaha, modal memegang peranan yang menentukan.
Semakin banyak modal usahanya, semakin besar usaha tersebut. Sebaliknya,
semakin terbatas modalnya, semakin sulit suatu usaha untuk berkembang.
· Banyak koperasi yang
mengabaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bahkan tidak sedikit pula
koperasi yang tidak aktif, dan ada pula koperasi yang tidak berbasiskan
anggota. Kasus ini terjadi karena koperasi melaksanakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. Padahal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan
pedoman dalam mengelola koperasi.
· Masih rendahnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi. Perhatian yang kurang
berakibat pada perkembangan koperasi yang harus menurun dari segi kualitas. Hal
ini diakibatkan lemahnya koordinasi lembaga pemerintah yang berkaitan dengan
koperasi. Selain itu, masih menjamurnya KKN (korupasi, kolusi, dan nepotisme)
dalam pengelolaan koperasi.
· Daya saing koperasi
masih rendag. Di Indonesia koperasi dikenal sebagai mitra kerja sektor UKM (usaha
kecul dan menengah). Padahal kita tahu bahwa kualitas produk dari UKM masih
rendah. Akibatnya, daya saing produknya masih kalah dengan produk-produk badan
usaha lainnya. Bahkan, masuknya produk impor membuat daya saing koperasi
semakin terpuruk.
Kelebihan firma
§ Kebutuhan akan modal
lebih mudah terpenuhi
§ Pada persekutuan firma
ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan
pertimbangan berbagai pihak.
§ Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
· Tanggung jawab yang
tidak terbatas daripada setiap sekutu.
· Pimpinan dipegang oleh
lebih dari dari satu orang.
· Penanaman modal beku.
3
Unilever Indonesia
PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van
Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar
di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933
dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No.
3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris
Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT
Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir
Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever
Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan
No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita
Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari
Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal
16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada
tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan
mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham.
Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh
notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi
sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es
krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
CV. Global Energi Sistem (GES)
CV.
Global Energi Sistem ( GES) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Energi
Terbarukan dengan menyediakan, merakit, dan menjual produk Pembangkit Listrik
Tenaga Surya dan Listrik Tenaga Angin diantaranya Solar Panel, Lampu PJU LED,
Solar Home System, Solar Street Light, Solar Water Pump, Solar Warning Light,
Solar Power Plant, Wind Power, serta berbagai Aplikasi PLTS dan PLTA lainnya.
CV. Global Energi Sistem ( GES) memiliki tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam mengaplikasikan daya listrik, baik Energi Terbarukan maupun daya PLN. Kami Distributor Resmi Solar Cell Made In Indonesia dan memproduksi lampu hemat energi LED dengan menggunakan sistem terbaru dengan kualitas yang handal.
Semua item dan paket produk telah dirakit oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman dan produk kami dilengkapi suku cadang sehingga kelangsungan produk yang Anda beli terjamin serta kami memprioritaskan layanan produk dengan kualitas terbaik sekaligus customer service yang cepat dalam melayani permintaan Pelanggan.
CV. Global Energi Sistem ( GES) memiliki tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam mengaplikasikan daya listrik, baik Energi Terbarukan maupun daya PLN. Kami Distributor Resmi Solar Cell Made In Indonesia dan memproduksi lampu hemat energi LED dengan menggunakan sistem terbaru dengan kualitas yang handal.
Semua item dan paket produk telah dirakit oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman dan produk kami dilengkapi suku cadang sehingga kelangsungan produk yang Anda beli terjamin serta kami memprioritaskan layanan produk dengan kualitas terbaik sekaligus customer service yang cepat dalam melayani permintaan Pelanggan.
Koperasi Gapoktan “Tani Sehat” Kedungbokor, Brebes
Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani
yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan
Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaan
petani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring
CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk
bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan
Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan
petani.
Dengan dukungan berbagai pihak
seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Brebes serta instansi lainnya
Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama, melanjutkan dan
mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan
yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor pertanian
hortikultur bawang merah. Jumlah Anggota Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah
236 Petani dengan mengelola dana sebesar Rp. 434.199.000.
Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes
merupakan hasil kombinasi antara kesungguhan, komitmen dan semangat para petani
yang pada proses awalnyadidukung oleh qPertanian Sehat Indonesia, sebuah
institusi pengembangan pertanian dan pemberdayaan masyarakat serta salah satu
unit jejaring Community Enterprise (CE) Dompet Dhuafa. Dengan kapasitas yang
dimiliki oleh Koperasi Gapoktan Tani Sehat dan lembaga pendukung Pertanian
Sehat Indonesia (PSI) yang kompeten dalam bidang pertanian serta Dompet Dhuafa
sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional, maka untuk pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, Koperasi Tani Sehat siap bekerjasama dengan berbagai
pihak.
Untuk
program pertanian, Koperasi Gapoktan Tani Sehat secara konseptual didukung
penuh oleh Pertanian Sehat Indonesia (PSI) sebagai mitra strategis bidang
pertanian. Demikian juga dalam bidang sosial, koperasi Tani Sehat siap menjadi
penyalur bantuan sosial dan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu
khususnya pada lingkup komunitas petani.
Converse
Converse, Inc. merupakan produsen sepatu dan
perlengkapan olahraga lainnya yang berpusat di North Andover, Massachusetts,
Amerika Serikat. Converse, Inc. merupakan anak perusahaan dari Nike, Inc. Awal
berdirinya perusahaan ini terjadi pada bulan Februari, 1908 saat Marquis Mills
Converse membuka perusahaan Converse Rubber Shoe Company yang memproduksi
sepatu karet bagi pria, wanita dan anak-anak. Pada awal berdirinya, perusahaan
ini mampu menghasilkan sekitar 4.000 buah sepatu setiap harinya.
Awal kesuksesan Converse tercapai pada saat sepatu
khusus pemain basket yang diberi nama Converse All-Star pertama kali
diperkenalkan ke publik pada tahun 1917. Pada saat itu, sekitar tahun 1921
pemain basket yang bernama Charles H. "Chuck" Taylor menjadi sales
produk Converse karena masalah kaki yang dihadapinya. Sejak saat itu Converse banyak
dipakai oleh atlet-atlet basket dunia lainnya. Pada era Perang Dunia II tahun
1941, Converse bergeser untuk memproduksi karet alas kaki, pakaian luar, dan
pakaian pelindung untuk militer yang membuat Converse menjadi sangat populer
pada era tahun 1950-an dan 1960-an.
Converse nyatanya berkembang menjadi sebuah merek
sepatu yang iconic dan menjadi salah satu merek sepatu yang wajib dipakai. Pada
tahun 1970-an Converse juga membeli hak merek dagang sepatu Jack Purcell dari
B.F. Goodrich menjadi Converse Jack Purcells. Dengan bermunculannya pesaing
baru seperti Puma, Adidas, Nike, Reebok yang memperkenalkan desain sepatu baru
ke masyarakat, Converse tidak lagi menjadi sepatu resmi National Basketball
Association (NBA).
Pada tanggal 22 Januari 2001 Converse menetapkan kebangkrutan
perusahaan. Hal ini dikarenakan hilangnya pangsa pasar serta keputusan bisnis
yang buruk. Sehingga pada bulan April 2001, perusahaan diakuisisi oleh
manajemen baru yang membuat Converse mulai naik pamor kembali bersaing dengan
Nike. Namun pada tanggal 9 Juli 2003 pesaing Converse, yakni Nike telah resmi
mengambil alih perusahaan. Produk Converse nyatanya telah menjadi pilihan bagi
banyak orang, termasuk selebriti seperti Willow Smith, Drew Barrymore, Demi
Lovato, dan Kristen Stewart. Pada tahun 2012, pengguna Converse dari pemain
basket NBA semakin berkurang. Dengan hal ini Converse semakin memutar otak
untuk pindah dalam program baru-nya yang bertajuk "Converse –
Skateboarding".
5
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perusahaan berperan penting dalam merekrut pegawai dan mengurangi pengangguran ,membayar pajak, dan menciptakan dalam membantu pemerintah dalam pemerataan infrastruktur.
Saran
Penulis sangat
mengharapkan bilamana dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat
kekurangan-kekurangan, agar pembaca dapat memberikan masukan-masukan berupa
kritik/saran yang membangun sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.
Daftar
Pustaka
6




Tidak ada komentar:
Posting Komentar