Rabu, 18 Oktober 2017

Makalah Bentuk - Bentuk Perusahaan


BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN








Disusun Oleh:

Laurensius Haryo Yudiantoro

NPM : 23217286
















Universitas Gunadarma
2017


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, dan karunianya ,saya dapat menyelesaikan makalah tentang bentuk- bentuk perusahaan ini dengan baik meskipun banyak kelebihan maupun kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita dalam mengetahui bentuk-bentuk badan perusahaan. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang.     
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Bekasi,19 September 2017


Penyusun



















                                                                  i

                       
Daftar Isi

KATA PENGANTAR ..................................................................................................................................... i
BAB I  
PENDAHULUAN .......................................................................................................................................... 1
A.     Latar Belakang ........................................................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................................................................... 1
BAB II. 4
PEMBAHASAN.............................................................................................................................................  2
A.     Pengertian Perusahaan ........................................................................................................................  2
B.     Jenis - Jenis Bentuk Perusahaan .......................................................................................................... 2
1.      Perseroan Terbatas (PT) .................................................................................... 2 . 5
2.      Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap) ...................................................................... 2
3.      Koperasi................................................................................................................................................... 2
4.      Firma (Fa) ............................................................................................................................................... 2
C.     Kelebihan dan Kekurangan dari Bentuk Perusahaan ...................................................................... 3
1.      Kelebihan dan Kekurangan dari PT (Perseorangan Terbatas) ................................................................ 3
2.      Kelebihan dan Kekurangan dari Perusahaan Komanditer (CV) ............................................................. 3
3.      Kelebihan dan Kekurangan dari Koperasi .............................................................................................. 3
4.      Kelebihan dan Kekurangan dari Firma ................................................................................................... 3
D.     Contoh dari Setiap Bentuk Perusahaan ............................................................................................. 4
1.      Contoh dari PT ....................................................................................................................................... 4
2.      Contoh dari CV .......................................................................................................................... 4
3.      Contoh dari Koperasi ................................................................................................................. 5
4.      Contoh dari Firma .................................................................................................................................. 5
BAB III. 11
PENUTUP ...................................................................................................................................................... 6
Kesimpulan ......................................................................................................................................... 6
Saran ................................................................................................................................................................ 6
Daftar Pustaka ............................................................................................................................................... 6

                                              
       

BAB I

PENDAHULUAN


Dalam ilmu ekonomi, perusahaan adalah suatu satuan ekonomi  yang bertujuan menyelenggarakan sebagian dari proses produksi masyarakat guna memperoleh laba atau penghasilan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya terdapat berbagai persoalan yang sering muncul dalam setiap perusahaan pada umumnya, yakni bagaimana perusahaan dapat mengatur mengenai proses manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pengimplementasian, dan pengontrolan, bagaimana memperoleh bahan baku dengan mudah dan dengan biaya yang rendah, bagaimana perusahaan dapat melakukan kegiatan proses produksi, bagaimana peruahaan dapat memasarkan hasil produksi kepada konsumen sehingga perusahaan/toko dapat memperoleh penghasilan tertentu dengan biaya seminimal mungkin.


1.                   Apa pengertian perusahaan ?
2.                   Apa saja bentuk-bentuk badan perusahaan ?
3.                   Apa saja kelebihan dan kekurangan dari badan perusahaan ?
4.                   Apa saja contoh dari badan usaha ?



















                                                                                            1

BAB II

Pembahasan


Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.


Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.

Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.

Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
·         Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
·         Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.

Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas pada kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).




  
                                                                                           2


Kelebihan Perseroan Terbatas :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·         Pemisahan pemilik dari pengurus.
·         Mudah mendapatkan modal.
·         Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
·         pajak relatif besar.
·         biaya pendiriaan yang lebih mahal.
·         tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
·         Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan

Kelebihan CV:
·         Mudah proses pendiriannya
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih mudah dipenuhi
·         cenderung lebih mudah memperoleh kredit
·         Dari segi kepemimpinan, cv  relatif lebih baik
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
                                         
 Kekurangan CV :
·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.


Kelebihan koperasi sebagai berikut:
·         Koperasi merupakan kegitan usaha yang memberdayakan semua potensi anggota. Potensi ini dikumpulkan sebagau satu kekuatan ekonomi yang dikelola secara bersama untuk kepentingan bersama pula.
·         Pertumbuhan koperasi memiliki prospek yang baik. Perkembangannya dari tahun ke tahun semakin pesat, baik jumlahnya maupun kualitasnya. Hal ini disebabkan adanya kemudahan dalam pendirian koperasi yang tidak mengenal batas wilayah.
·         Kekuatan koperasi mengakar dan menyebar menjadi suatu kekuatan ekonomi. Kondisi ini didasarkan oleh landasan koperasi Indonesia yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang koperasi, dan perangkat kebijakan yang dibangun untuk mendukung perkembangan koperasi.
·         Kemudahan dalam mendapatkan modal usaha. Selama ini kita thu bahwa dalam setiap bulan misalnya, anggota koperasi menyetorkan simpanan wajib. Simpanan ini dapat dijadikan sebagai tambahan modal usaha. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan perkembangan koperasi melalui kucuran dana guna menambah dan meningkatkan usaha.
·         Adanya nilai-nilai dan prinsip koperasi yang tidak terdapat dalam badan usaha lain. Hal inilah yang menyebabkan hubungan yang harmonis antara anggota dan pengurus. Misalnya, terciptanya hubungan kekeluargaan, demokrasi, kemandirian, sukarela, keterbukaan maupun kepedulian sesama anggota.

Kelemahan koperasi sebagai berikut:
·         Kualitas sumber daya manusia masih rendah. Tidak bisa dimungkiri jika kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan koperasi terhambat. Rendahnya kualitas sumber daya menyebabkan pengelolaan koperasi menjadi tidak optimal. Akhirnya koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha lainnya.
·         Tingkat modal usaha yang terbatas. Bagi sebagian besar usaha, modal memegang peranan yang menentukan. Semakin banyak modal usahanya, semakin besar usaha tersebut. Sebaliknya, semakin terbatas modalnya, semakin sulit suatu usaha untuk berkembang.
·         Banyak koperasi yang mengabaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bahkan tidak sedikit pula koperasi yang tidak aktif, dan ada pula koperasi yang tidak berbasiskan anggota. Kasus ini terjadi karena koperasi melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Padahal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan pedoman dalam mengelola koperasi.
·         Masih rendahnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi. Perhatian yang kurang berakibat pada perkembangan koperasi yang harus menurun dari segi kualitas. Hal ini diakibatkan lemahnya koordinasi lembaga pemerintah yang berkaitan dengan koperasi. Selain itu, masih menjamurnya KKN (korupasi, kolusi, dan nepotisme) dalam pengelolaan koperasi.
·         Daya saing koperasi masih rendag. Di Indonesia koperasi dikenal sebagai mitra kerja sektor UKM (usaha kecul dan menengah). Padahal kita tahu bahwa kualitas produk dari UKM masih rendah. Akibatnya, daya saing produknya masih kalah dengan produk-produk badan usaha lainnya. Bahkan, masuknya produk impor membuat daya saing koperasi semakin terpuruk.

Kelebihan firma
§  Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
§  Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
§  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kekurangan Persekutuan Firma :
·         Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.   
·         Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang.
·         Penanaman modal beku.





                                                                                         3




Unilever Indonesia
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.



Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
CV. Global Energi Sistem (GES)
CV. Global Energi Sistem ( GES) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Energi Terbarukan dengan menyediakan, merakit, dan menjual produk Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Listrik Tenaga Angin diantaranya Solar Panel, Lampu PJU LED, Solar Home System, Solar Street Light, Solar Water Pump, Solar Warning Light, Solar Power Plant, Wind Power, serta berbagai Aplikasi PLTS dan PLTA lainnya.

  CV. Global Energi Sistem ( GES) memiliki tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam mengaplikasikan daya listrik, baik Energi Terbarukan maupun daya PLN. Kami Distributor Resmi Solar Cell Made In Indonesia dan memproduksi lampu hemat energi LED dengan menggunakan sistem terbaru dengan kualitas yang handal.

Semua item dan paket produk telah dirakit oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman dan produk kami dilengkapi suku cadang sehingga kelangsungan produk yang Anda beli terjamin serta kami memprioritaskan layanan produk dengan kualitas terbaik sekaligus customer service yang cepat dalam melayani permintaan Pelanggan.



Koperasi Gapoktan “Tani Sehat” Kedungbokor, Brebes
           Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaan petani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani.
            Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Brebes serta instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama, melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor pertanian hortikultur bawang merah. Jumlah Anggota Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah 236 Petani dengan mengelola dana sebesar Rp. 434.199.000.
            Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes merupakan hasil kombinasi antara kesungguhan, komitmen dan semangat para petani yang pada proses awalnyadidukung oleh qPertanian Sehat Indonesia, sebuah institusi pengembangan pertanian dan pemberdayaan masyarakat serta salah satu unit jejaring Community Enterprise (CE) Dompet Dhuafa. Dengan kapasitas yang dimiliki oleh Koperasi Gapoktan Tani Sehat dan lembaga pendukung Pertanian Sehat Indonesia (PSI) yang kompeten dalam bidang pertanian serta Dompet Dhuafa sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional, maka untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, Koperasi Tani Sehat siap bekerjasama dengan berbagai pihak.
Untuk program pertanian, Koperasi Gapoktan Tani Sehat secara konseptual didukung penuh oleh Pertanian Sehat Indonesia (PSI) sebagai mitra strategis bidang pertanian. Demikian juga dalam bidang sosial, koperasi Tani Sehat siap menjadi penyalur bantuan sosial dan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu khususnya pada lingkup komunitas petani.

Converse
Converse, Inc. merupakan produsen sepatu dan perlengkapan olahraga lainnya yang berpusat di North Andover, Massachusetts, Amerika Serikat. Converse, Inc. merupakan anak perusahaan dari Nike, Inc. Awal berdirinya perusahaan ini terjadi pada bulan Februari, 1908 saat Marquis Mills Converse membuka perusahaan Converse Rubber Shoe Company yang memproduksi sepatu karet bagi pria, wanita dan anak-anak. Pada awal berdirinya, perusahaan ini mampu menghasilkan sekitar 4.000 buah sepatu setiap harinya.
Awal kesuksesan Converse tercapai pada saat sepatu khusus pemain basket yang diberi nama Converse All-Star pertama kali diperkenalkan ke publik pada tahun 1917. Pada saat itu, sekitar tahun 1921 pemain basket yang bernama Charles H. "Chuck" Taylor menjadi sales produk Converse karena masalah kaki yang dihadapinya. Sejak saat itu Converse banyak dipakai oleh atlet-atlet basket dunia lainnya. Pada era Perang Dunia II tahun 1941, Converse bergeser untuk memproduksi karet alas kaki, pakaian luar, dan pakaian pelindung untuk militer yang membuat Converse menjadi sangat populer pada era tahun 1950-an dan 1960-an. 
Converse nyatanya berkembang menjadi sebuah merek sepatu yang iconic dan menjadi salah satu merek sepatu yang wajib dipakai. Pada tahun 1970-an Converse juga membeli hak merek dagang sepatu Jack Purcell dari B.F. Goodrich menjadi Converse Jack Purcells. Dengan bermunculannya pesaing baru seperti Puma, Adidas, Nike, Reebok yang memperkenalkan desain sepatu baru ke masyarakat, Converse tidak lagi menjadi sepatu resmi National Basketball Association (NBA).
Pada tanggal 22 Januari 2001 Converse menetapkan kebangkrutan perusahaan. Hal ini dikarenakan hilangnya pangsa pasar serta keputusan bisnis yang buruk. Sehingga pada bulan April 2001, perusahaan diakuisisi oleh manajemen baru yang membuat Converse mulai naik pamor kembali bersaing dengan Nike. Namun pada tanggal 9 Juli 2003 pesaing Converse, yakni Nike telah resmi mengambil alih perusahaan. Produk Converse nyatanya telah menjadi pilihan bagi banyak orang, termasuk selebriti seperti Willow Smith, Drew Barrymore, Demi Lovato, dan Kristen Stewart. Pada tahun 2012, pengguna Converse dari pemain basket NBA semakin berkurang. Dengan hal ini Converse semakin memutar otak untuk pindah dalam program baru-nya yang bertajuk "Converse – Skateboarding".








                                                                                           5


BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perusahaan berperan penting dalam merekrut pegawai dan mengurangi pengangguran ,membayar pajak, dan menciptakan dalam membantu pemerintah dalam pemerataan infrastruktur.

Saran

Penulis sangat mengharapkan bilamana dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan-kekurangan, agar pembaca dapat memberikan masukan-masukan berupa kritik/saran yang membangun sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.



Daftar Pustaka






                                                                                          6