Kamis, 17 Januari 2019

JURNAL ILMIAH : Pengaruh Kemampuan Manajerial Organisasi Koperasi

Pengaruh Kemampuan Manajerial Organisasi Koperasi Terhadap Efektifitas Laporan Koperasi dan Efektifitas Kinerja Koperasi

Laurensius Haryo Yudiantoro
23217286
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ilmu Ekonomi 
Universitas Gunadarma
Jl. Pratama X Blok O No.12, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria,Bekasi 17181
Email : laurensius_yudi@yahoo.com

PENDAHULUAN

     Tujuan utama di dirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya. Meningkatkan dapat diartikan mengubah keadaan ekonomi anggota menjadi lebih baik dan ini di anggap sebagai manfaat atau keuntungan yang diperoleh anggota di koperasi. Memberikan pelayanan yang baik menjadi tujuan utama koperasi yang memiliki anggota, meskipun dalam pelaksanaannya sering dijumpai berbagai kendala yang dihadapi termasuk profesionalisme pengurus dan karyawan yang melaksanakannya. Kualitas pelayanan yang baik sering dikatakan sebagai salah satu faktor yang sangat penting dalam keberhasilan suatu bisnis. Kualitas pelayanan hendaknya dilihat dari sudut pandang anggota, anggotalah yang menentukan nilai kualitas pelayanan koperasi. Apabila kebijakan pelayanan yang dilaksanakan hasilnya sesuai dengan harapan anggota, maka anggota akan merasa puas, kemudian akan timbul keaktifan anggota untuk berpartisipasi dalam koperasi. 
     Menurut Subandi (2015:19) koperasi merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Berkembang atau tidaknya sebuah koperasi dipengaruhi oleh partisipasi anggota dan manajemennya. Semakin banyak dan aktif anggota sebuah koperasi maka semakin besar peluang koperasi tersebut berkembang dan maju sehingga dapat bersaing dengan badan usaha lain. Pengurus dan karyawan sebagai pengelola koperasi harus mampu memberikan dorongan agar dapat menarik anggota untuk ikut serta dalam pengembangan koperasi. Untuk menarik minat seseorang agar menjadi anggota koperasi upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan yang baik bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam segala bidang. Semua hal tersebut akan dapat baik dengan adanya prestasi dan hasil kerja yang baik dari pengurus dan partisipasi anggota. Pengurus adalah anggota dari koperasi yang memperoleh kepercayaan dari Rapat Anggota untuk memimpin organisasi koperasi pada suatu periode tertentu. Dalam organisasi koperasi kemampuan manajerial merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi karena pengurus koperasi merupakan mendataris rapat anggota tahunan yang akan berperan sebagai bahan eksekutif dalam mengelola koperasi. Yahya (2006:1) menyatakan bahwa kemampuan manajemen merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organsiasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Peran pengurus untuk memimpin jalannya organisasi koperasi mutlak diperlukan, peran kemampuan pengurus dalam memimpin, mempengaruhi memberikan teladan, peran pengurus dalam melaksanakan program kerja yang telah direncanakan dalam rapat anggota dan menjaga hubungan yang baik dengan anggota maka akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan anggota. 
     Selain kemampuan manajerial pengurus faktor kualitas pelayanan yang baik dapat terjadi karena kinerja karyawan yang baik pula. Menyadari bahwa kinerja merupakan kegiatan utama dari koperasi maka pengurus harus juga meningkatkan kinerja karyawan koperasi. Kinerja merupakan hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan kuat dengan tujuan strategis organisasi, kepuasan konsumen, dan memberikan kontribusi pada ekonomi (Amstrong dan Baron dalam Wibowo, 2016:7). Kinerja adalah tentang melakukan pekerjaan dan hasil yang dicapai dari pekerjaan tersebut. Kinerja adalah tentang apa yang dikerjakan dan bagaimana cara mengerjakannya. Pada dasarnya kinerja merupakan sesuatu hal yang bersifat individual, karena setiap karyawan memiliki tingkat kemampuan yang berbeda dalam mengerjakan tugasnya. Kinerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perusahaan untuk mencapai tujuannya. Sehingga kinerja merupakan hasil yang dicapai seseorang menurut ukuran yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan. Kinerja karyawan harus di tingkatkan demi keberlangsungan organisasi. Di samping itu juga, kinerja karyawan sangatlah berpengaruh dalam memberikan kualitas pelayanan untuk anggotanya. 
     Pelayanan adalah suatu sikap atau cara dalam melayani pelanggan supaya pelanggan mendapat kepuasan diantaranya kecepatan, keramahan, dan kenyamanan (Tjiptono dalam Fitriyana, 2015:33). Ada dua faktor yang dijadikan pedoman anggota yaitu layanan yang diterima dan harapannya tentang layanan yang akan diberikan. Ketika anggota memutuskan untuk bertransaksi dalam bentuk apapun pada koperasi sebenarnya mereka sudah mempunyai harapan tentang layanan seperti apa yang akan diperoleh berdasarkan pengalamannya, komunikasi dari mulut kemulut yang pernah didengarnya, informasi lain yang pernah diterima serta dipengaruhi oleh kebutuhannya. Selain dipengaruhi oleh pengalaman, harapan yang ada pada pelanggan koperasi atau anggota koperasi juga dipengaruhi oleh komunikasi eksternal yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola mengenai koperasi kepada anggota atau masyarakat. Dalam hal ini diperlukan pentingnya promosi yang sesuai dengan kenyataan karena jika tidak memuaskan layanan akan mengecewakan, oleh karena itu diperlukan komunikasi pemasaran yang dilakukan secara tepat agar dapat memenuhi kebutuhan serta keinginan dari aparat anggota. Masalah pelayanan sebenarnya bukanlah hal yang sulit atau rumit tetapi apabila hal ini kurang diperhatikan maka dapat menimbulkan hal-hal yang rawan karena sifatnya yang sangat sensitif. Sedangkan tujuan memberikan pelayanan adalah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen pelanggan, sehingga berakibat dengan di hasilnya nilai tambah bagi koperasi.

IDENTIFIKASI MASALAH 

     Dari Pendahuluan yang telah saya tulis , saya memberi identifikasi masalah yang akan dijadikan bahan penulisan saya sebagai berikut : 
1. Mengetahui pengaruh kemampuan manajerial organisasi koperasi terhadap efektifitas laporan koperasi di Indonesia
2. Memperoleh pandangan bahwa pengaruh kemampuan manajerial organisasi koperasi terhadap efektifitas kinerja koperasi yang telah dilakukan oleh kepengurusan koperasi

PEMBAHASAN 

     Pengertian Koperasi bagi masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang. Secara harafiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
     Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama yaitu kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
     Untuk menjawab identifikasi masalah yang pertama , yaitu Mengetahui pengaruh kemampuan manajerial organisasi koperasi di Indonesia terhadap efektifitas laporan koperasi yaitu Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan rapat anggota.
Ketrampilan manajerial adalah dalam menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi antara lain :
a. Perencanaan (planning)
b. Kepemimpinan (leadership)
c. Pengorganisasian (Organizing)
d. Pengendalian (Controling)
     Sedangkan kemampuan manajerial meliputi kemampuan teknis, kemampuan personal, dan kemampuan emosional. Mengingat peran dan fungsi seorang manajer dalam aspek memproduksi, menerapkan, memperbaharui, dan sistem mengintegrasi maka harus di tuntut memiliki ketrampilan manajerial. 
Paling tidak seorang manajer harus menguasai ketrampilan yang bersifat :
a. Ketrampilan Konseptual
b. Ketrampilan hubungan antar manusia
c. Ketrampilan teknis
     Besarnya komposisi dari ketiganya yang harus dimiliki, sangat tergantung pada tingkatan manajerial. Semakin tinggi level manajerialnya, maka semakin besar dibutuhkan ketrampilan konseptualnya dan semakin kecil dibutuhkan ketrampilan tejnisnya. Menurut L. Richard ada tingkatan manajemen, yaitu seperti yang digambarkan di bawah ini :




     Maka kemampuan manajerial itu sendiri dalam organisasi koperasi terhadap efektifitas laporan koperasi merupakan hasil mutlak sangat mempengaruhi dari laporan koperasi tiap bulannya. Sehingga mampu untuk di evaluasi kembali untuk musyawarah jika terjadi kendala atau hambatan yang terjadi selama organisasi koperasi berlangsung. Dari situ mampu untuk meningkatkan kinerja dari kepengurusan koperasi dalam menjalankan organisasi koperasi.
Untuk menjawab identifikasi masalah yang kedua, yaitu Memperoleh pandangan bahwa pengaruh kemampuan manajerial organisasi koperasi terhadap efektifitas kinerja koperasi yang telah dilakukan oleh kepengurusan koperasi yaitu Penilaian kinerja adalah salah satu tugas penting untuk dilakukan oleh seseorang manajer atau pimpinan. Kegiatan penilaian ini penting, karena dapat digunakan untuk memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada para karyawan tentang kinerja mereka. Penilaian prestasi kerja (performance appraisal) adalah proses oleh organisasi untuk mengevaluasi atau menilai presstasi kerja karyawan. 
     Penilaian prestasi kerja yang dilaksanakan dengan baik dan tertib maka akan dapat membantu meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas organisasional dari karyawan (Samsudin, 2006: 159). Hal ini tentu saja akan menguntungkan organisasi yang bersangkutan. Paling tidak para karyawan akan mengetahui sampai dimana dan bagaimana prestasi kerjanya dinilai oleh atasan atau tim penilai. Kelebihan dan kekurangan yang ada dapat menjadi motivasi bagi kemajuan-kemajuan mereka pada masa yang akan datang.Penilaian kinerja diperlukan untuk menentukan tingkat kontribusi individu atau tingkat kinerja individu. 

Tiga perangkat kinerja yang paling popular untuk menilai kinerja, yaitu (Robbins, 1996: 259):
a. Hasil tugas individu, dengan menggunakan hasil tugas, maka seseorang pimpinan dapat menilai tinggi rendah kinerja pegawainya.
b. Perilaku, dalam hal ini perilaku adalah kesegaran seseorang karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugasnya.
c. Ciri, dalam hal ini ciri adalah sikap baik, percaya diri, kooperatif, dapat diandalkan dalam melaksanakan pekerjaannya.

Bernardin (dalam Robbins, 1996: 260), mengemukakan bahwa kinerja dapat dikatakan baik bila karyawan memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Kualitas kerja, diukur dari persepsi karyawan terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan serta kesempurnaan tugas terhadap ketrampilan dan kemampuan karyawan.
b. Kuantitas, diukur dari persepsi karyawan terhadap jumlah aktivitas yang ditugaskan beserta hasilnya.
c. Ketepatan waktu, diukur dari persepsi pegawai terhadap suatu aktivitas yang diselesaikan dari awal waktu sampai menjadi output.
d. Efektivitas, persepsi karyawan dalam menilai pemanfaatan waktu dalam menjalankan tugas, efektivitas penyelesaian tugas yang dibebankan organisasi.
e. Kemandirian, tingkat dimana karyawan dapat melakukan fungsi kerjanya tanpa meminta bantuan atau bimbingan dari orang lain, diukur dari persepsi karyawan dalam melakukan fungsi kerjanya masing-masing, sesuai dengan tanggung jawabnya.
f. Komitmen kerja, tingkat dimana karyawan mempunyai komitmen kerja dengan instansi dan tanggung jawab karyawan terhadap kantor.
     Maka hasil yang dicapai oleh seseorang berdasarkan standard dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, karena organisasi koperasi pada dasarnya dijalankan oleh manusia maka kinerja koperasi  sesungguhnya merupakan perilaku manusia dalam memainkan peran yang mereka lakukan di dalam suatu organisasi untuk memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan agar membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan. Sehingga indikator yang digunakan pada variabel kinerja adalah menggunakan teori dari Bernardin, yaitu kualitas kerja, ketepatan waktu, komitmen kerja.




KESIMPULAN

     Koperasi sendiri memiliki pandangan bahwa organisasi yang membantu masyarakat dalam melakukan usaha baik simpan pinjam untuk modal usaha, produksi bahan baku maupun mentah , dan lain-lain. Organisasi ini tidak memikirkan untuk memperoleh keuntungan dari para anggotanya , akan tetapi disini koperasi membutuhkan kinerjanya secara bersama-sama untuk membangun organisasi melibatkan anggotanya itu sendiri. Untuk ikut partisipasi dalam jalannya kepengurusan organisasi tersebut. Maka dari itu adanya pengaruh manajerial dalam organisasi koperasi. Pengaruh tersebut adalah Kemampuan Manajerial Organisasi Koperasi Terhadap Efektifitas Laporan Koperasi dan Efektifitas Kinerja Koperasi merupakan 
     Dengan adanya pengaruh kemampuan manajerial dapat menentukan terhadap kinerja organisasi koperasi baik efektifitas laporan koperasi maupun efektifitas kinerja koperasi. Kemampuan manajerial bagi organisasi koperasi terhadap efektifitas laporan dinyatakan bahwa hasil laporan yang dilakukan dapat di evaluasi kembali untuk memajukan organisasi koperasi, banyak faktor juga didalamnya yang terlibat sehingga organisasi dapat menuju kearah lebih baik kedepannya. Sedangkan kemampuan manajerial bagi organisasi koperasi terhadap efektifitas kinerja adalah mampu membangun kinerja para pengurus koperasi dalam melakukan organisasi koperasi. Sehingga organisasi disini bisa membantu masyarakat dengan adanya kinerja yang baik di dalam organisasi koperasi.

Selasa, 01 Januari 2019

Mengenal Teori Efisiensi , Permodalan dan Klasifikasi Koperasi


KELOMPOK GANJIL
MENGENAL TEORI EFISIENSI KOPERASI,
PERMODALAN KOPERASI DAN KLASIFIKASI KOPERASI




DISUSUN OLEH 2EB15
KELOMPOK 3 :
1.      Diaz Ayu Frida (26217485)
2.      Jihan Diya Nabila (23217055)
3.      Laurensius Haryo Yudiantoro (23217286)
4.      Maskhulatul Laily .S (2B218040)
5.      Mutiyah Nur Aftilani (24217325)
6.      Susi Agustina (25217807)
7.      Triansyah Tama Hidayat (26217857)


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019



I. TEORI EFISIENSI KOPERASI

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota. Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik. 

Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien. Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Efisiensi koperasi diukur berdasarkan tercapainya tujuan dan sistem tujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap koperasi. Dalam manajemen koperasi, konsep efisiensi yang digunakan merupakan konsep yang terintegrasi antara konsep efisiensi operasional, dan efisiensi anggota, kedua konsep efisiensi ini layak diopersioanalkan di koperasi. Implikasi dari wawasan integrasi ini adalah bahwa dalam ukuran efisiensi opersional usaha koperasi perlu dicakup juga aspek efisiensi anggota.

Menurut Boediono (1986), Efisiensi koperasi merupakan peranan dalam pemerataan. pemerataan terjadi karena perbaikan kemampuan anggota melalui pemanfaatan efek kerjasama, dan bukan karena mereka bersekongkol untuk mengeksploitasi pasar lewat permainan monopoli. Oleh karena itu, efisiensi harus diartikan secara luas, yaitu sebagai keadaan di mana kita bisa mencapai sasaran tertentu dengan biaya minimal atau bisa mencapai sasaran setinggi-tingginya dengan biaya tertentu. Efesiensi merupakan perbadingan antara hasil dalam ukuran fisik atau rupiah dan faktor biaya yang dipakai untuk memperoleh hasil tersebut. Angka yang diperoleh merupakan pengukuran perbandingan sehingga merupakan pengukuran relatif.

Terdapat beberapa penyebab kegagalan efisiensi koperasi di negara berkembang yaitu :
1.Dampak koperasi terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
2.Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah kepada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tertentu.
3.Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah.
4.Tingkat ofisialisasi yang sering kali terlampau tinggi pada koperasi, ditandai dengan dukungan atau bantuan dan pengawasan yang terlalu besar, struktur komunikasi dan pengambilan keputusan memperlihatkan sama seperti pada lembaga-lembaga birokrasi pemerintah, ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi pada anggota.
5.Terdapat kesalahan-kesalahan dalam memberikan bantuan pembanguan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk menunjang organisasi koperasi.
Organisasi koperasi harus efisien dan efektif bagi anggotanya, maksudnya setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipasi dalam usaha bersama merupakan kotribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya ketimbang hasil yang mungkin diperoleh dari pihak lain. Koperasi harus mampu menghindari terjadinya situasi dimana kemanfaatan yang dihasilkan oleh usaha bersama atau koperasi menjadi milik umum.

II. PERMODALAN KOPERASI

Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya pasti memerlukan sejumlah dana. Dan untuk menjalankan kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi harus dibutuhkan modal. Ternyata modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinjaman yang akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:

1.MODAL SENDIRI
Modal sendiri merupakan modal yang didapat sendiri oleh koperasi melalui anggotanya, yang dijelaskan sebagai berikut:
a.Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanan ini tidak dapat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. 
b.Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarkan oleh setiap anggota tidak harus sama. Simpanan ini dapat dikembalikan atau diminta dengan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. 
c.Dana Cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagai berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dengan biaya, penyusutan, membayar kewajiban-kewajiban koperasi, termasuk membayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinya dalam koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota (namun SHU ini tidak masuk dalam pembagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan koperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi), ketentuan besarnya cadangan yang disisihkan terlebih dahulu yaitu setidaknya 20% (dua puluh persen).
d.Persentase
Persentase ini diberikan sesuai dnegan anggran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi , dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana sosial. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik smua anggota, jumlah seluruh transaski usaha yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usaha tiap anggota. Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Baru sisanya untuk kepentingan yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dnegan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan-keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
e.Hibah
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang yang memiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangkan oleh pihak ketiga yang sumbernya dari modal asing langsung atau tidak langsung tanpa adanya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan hibah ini juga tidak termasuk dalam pembagian SHU melainkan dana untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.

2.MODAL PINJAMAN
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh koperasi, koperasi juga memiliki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
f.Modal penyertaan
Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasanya modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan dan  dapat  menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan penempatan modal penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari masyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian , pengelolan dan hasil dari usaha. 
g.Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran  secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuai dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan.

III. KLASIFIKASI KOPERASI

Pelaksanaan klasifikasi koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Negara nomor : 22/Per/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa peringkat klasifikasi koperasi adalah sebagai berikut :

a.Klasifikasi A : Adalah koperasi dengan peringkat Sangat Baik dengan jumlah 85 sampai 100.
b.Klasifikasi B : Adalah koperasi dengan peringkat Baik jumlah nilai 70 sampai 84.
c.Klasifikasi C : Adalah koperasi dengan peringkat Cukup Baik jumlah nilai 55 sampai 69.
d.Klasifikasi D : Adalah koperasi dengan peringkat Kurang Baik jumlah nilai<55.

Dalam kaitan itu telah ditetapkan bahwa koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki peringkat klasifikasi A atau klasifikasi B atau klasifikasi C.

Tujuan dari klasifikasi koperasi pada pedoman tersebut adalah.:
a.Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu.
b.Menetapkan peringkat klasifikasi koperasi.
c.Mendorong koperasi agar menetapkan prinsip - prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.

Pedoman Penilaian Klasifikasi Koperasi 
Instansi lintas pelaku perkoperasian di seluruh Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penilaian Klasifikasi Koperasi, kiranya memerlukan pedoman untuk menilai setiap aspek yang ditetapkan dalam melaksanakan Klasifikasi Koperasi. Pedoman Klasifikasi Koperasi dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 129/KEP/M.KUKM/IX/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.

Pedoman Klasifikasi Koperasi ini terdiri atas 7 (tujuh) kriteria penilaian, yaitu:
Kriteria I :   Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Kriteria II :   Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis
Kriteria III :   Partisipasi Ekonomi Anggota
Kriteria IV :   Otonomi dan Kemandirian
Kriteria V :   Pendidikan dan Pelatihan
Kriteria VI :   Kerja Sama di Antara Koperasi-koperasi
Kriteria VI A :   Kepedulian terhadap Komunitas

Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi yaitu:
•Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
•Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
•Koperasi yang menjual atau memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran. 

Istilah-istilah koperasi tunggal guna (single purpose cooperative) dan koperasi serba guna (multi purpose cooperative) adalah untuk menunjukan apakah suatu koperasi melaksanakan satu atau berbagai fungsi. Istilah ini dipergunakan pada koperasi pertanian, sedangkan pada koperasi-koperasi perdagangan dan pengrajin digunakan istilah koperasi serba jasa (full service cooperative). Sesuai dengan jumlah produk yang ditangani oleh perusahaan koperasi digunakan istilah koperasi tunggal produk dan koperasi aneka produk.

Klasifikasi Koperasi berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal, yaitu :
a)Koperasi Desa
Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b)Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa ini lahir berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.

1.Klasifikasi Koperasi berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional.
Misalnya ; Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan dan lain-lainnya.
2.Klasifikasi Koperasi berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya.
Misalnya; Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
Jadi, setiap koperasi itu memiliki jenis dan fungsi yang berbeda pula. Kita bisa ambil satu contoh koperasi yaitu koperasi produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggotanya berisikan karyawan dan pekerja sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan yang dimilikinya bersama. Dan salah satu contoh klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh prusahaan koperasi yaitu koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.